BEM FH UNANDA - Menjelang Pemilihan Walikota
Palopo tahun 2018, kini mulai mewabah Aksi Sang Teroris Pohon. Awal tahun 2017
merupakan langkah awal dalam memanaskan mesin politik dan memperkenalkan para kader dalam menghadapi pesta
demokrasi nantinya.
Pemasangan Atribut menjadi hal yang lumrah terjadi saat mendekati momentum perhelatan menjadi orang nomor satu di Palopo Kota Idaman. sejumlah poster mulai terpasang di pepohonan. Salah satunya yang mulai terlihat di beberapa jalan utama Kota
Palopo, banyak atribut bursa bakal calon Walikota seakan ikut menghiasi Kota. Meskipun sebagian besar masyarakat tidak mengenalnya, lantas
rasanya tidak harus memperkenalkan diri dengan memaku posternya di pepohonan.
Maraknya aksi kampanye bakal calon Walikota Palopo menuai
kecaman dari Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andi
Djemma, termasuk lembaga sosial dan pemerhati lingkungan yang menyatakan bahwa
tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum.
Sebagai Negara hukum, sudah sepatutnya calon penentu kebijakan
memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya memahami dan
melaksanakan segala ketentuan hukum yang berlaku.
Landasan yuridis tentang larangan menempatkan alat peraga/atribut
kampanye di pepohonan di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor
15 Tahun 2013. Selain itu, undang-undang nomor 32 tahun 2009 juga memberikan
isyarat untuk tidak memaku pohon. Sayangnya aturan tersebut belum diindahkan
oleh sejumlah tim dan bakal calon serta partai politik.
“bagaimana mau membuat dan menjalankan Peraturan Daerah (PERDA),
membangun dan memperindah Kota kalau pada saat kampanye justru merusak
lingkungan. Sebagai pemimpin seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan hukum,
memberikan penerangan hukum kepada masyarakat bukan justru sebaliknya” kata
sumardin (ketua bem fh unanda).
Lanjut sumardin, Lebih baik tak memilih Pemimpin yang semasa
kampanye sudah tidak mempedulikan keramahan lingkungan hidup seperti memaku
pohon untuk menempel atributnya. Mengingat sebelum terpilih saja mereka sudah
menyimpang dari aturan, bagaimana kalau sudah terpilih. Terang sumardin.
Pemasangan atribut kampanye di pepohonan bukan saja merusak
keindahan kota, tapi juga membunuh pohon. Paku yang ditancapkan di pohon untuk
menempel poster-poster bakal calon, diyakini memiliki unsur yang bisa mengganggu
kesuburan pohon.
Kalau kesuburannya sudah terganggu, cepat atau lambat pohon itu
akan mati dengan sendirinya. Analogi: manusia saja kalau terkena paku bisa
tetanus. Pohon sebagai makhluk hidup juga sama. Untuk itu, mari menjadi “Pendekar
Hukum dan Keadilan”. Tagline fakultas hukum.
(div.media)