Selasa, 24 Januari 2017

Jelang Pilwalkot, Teroris Pohon Mulai Mewabah

BEM FH UNANDA - Menjelang Pemilihan Walikota Palopo tahun 2018, kini mulai mewabah Aksi Sang Teroris Pohon. Awal tahun 2017 merupakan langkah awal dalam memanaskan mesin politik dan memperkenalkan para kader dalam menghadapi pesta demokrasi nantinya.

Pemasangan Atribut menjadi hal yang lumrah terjadi saat mendekati momentum perhelatan menjadi orang nomor satu di Palopo Kota Idaman. sejumlah poster mulai terpasang di pepohonan. Salah satunya yang mulai terlihat di beberapa jalan utama Kota Palopo, banyak atribut bursa bakal calon Walikota seakan ikut menghiasi Kota. Meskipun sebagian besar masyarakat tidak mengenalnya, lantas rasanya tidak harus memperkenalkan diri dengan memaku posternya di pepohonan.

Maraknya aksi kampanye bakal calon Walikota Palopo menuai kecaman dari Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma, termasuk lembaga sosial dan pemerhati lingkungan yang menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum.

Sebagai Negara hukum, sudah sepatutnya calon penentu kebijakan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya memahami dan melaksanakan segala ketentuan hukum yang berlaku.

Landasan yuridis tentang larangan menempatkan alat peraga/atribut kampanye di pepohonan di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2013. Selain itu, undang-undang nomor 32 tahun 2009 juga memberikan isyarat untuk tidak memaku pohon. Sayangnya aturan tersebut belum diindahkan oleh sejumlah tim dan bakal calon serta partai politik.

“bagaimana mau membuat dan menjalankan Peraturan Daerah (PERDA), membangun dan memperindah Kota kalau pada saat kampanye justru merusak lingkungan. Sebagai pemimpin seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan hukum, memberikan penerangan hukum kepada masyarakat bukan justru sebaliknya” kata sumardin (ketua bem fh unanda).

Lanjut sumardin, Lebih baik tak memilih Pemimpin yang semasa kampanye sudah tidak mempedulikan keramahan lingkungan hidup seperti memaku pohon untuk menempel atributnya. Mengingat sebelum terpilih saja mereka sudah menyimpang dari aturan, bagaimana kalau sudah terpilih. Terang  sumardin.

Pemasangan atribut kampanye di pepohonan bukan saja merusak keindahan kota, tapi juga membunuh pohon. Paku yang ditancapkan di pohon untuk menempel poster-poster bakal calon, diyakini memiliki unsur yang bisa mengganggu kesuburan pohon.

Kalau kesuburannya sudah terganggu, cepat atau lambat pohon itu akan mati dengan sendirinya. Analogi: manusia saja kalau terkena paku bisa tetanus. Pohon sebagai makhluk hidup juga sama. Untuk itu, mari menjadi “Pendekar Hukum dan Keadilan”. Tagline fakultas hukum.

(div.media)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar